Persyaratan Mudah, Awal Mula Petaka Pinjaman Online Ilegal

- 11 Juni 2021, 22:01 WIB
Ilustrasi Maraknya Pinjaman Online ilegal yang diminati masyarakat karena persyartan untuk pengajuan lebih mudah.
Ilustrasi Maraknya Pinjaman Online ilegal yang diminati masyarakat karena persyartan untuk pengajuan lebih mudah. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

SRAGEN UPDATE - Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman online yang saat ini marak digunakan masyarakat Indonesia. Menilik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Jawa Barat yang menerima berbagai keluhan para korban pinjol (pinjaman online). Dalam 3 bulan terakhir terlihat ada kurang lebih 100 laporan yang masuk.

Pinjaman yang ditawarkan online sangat meresahkan masyarakat. Selain bunga yang ditawarkan terlalu tinggi, sistem penagian pun juga tidak manusiawi. Menyadur dari Kontan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer atau P2P Lending yang terdaftar maupun berizin.

Per 24 Mei 2021, ada total 131 fintech atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK. Ini berarti berkurang 7 pemain fintech lending sejak terakhir diumumkan pada awal Mei lalu.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Lucky Star Group, Pahami Tips Investasi, Pastikan Terdaftar OJK ya!

Minimnya pengetahuan masyarakat dalam permainan pinjaman online menjadikan rugi bagi dirinya sendiri. Dengan potensi masyarakat  akan kebutuhan keuangan tinggi membuat mereka memilih jalan pintas untuk melakukan pinjaman online tanpa melihat risiko yang diterima kemudian hari.

Bagaimana tidak tergiur dengan pinjol, kemudahan akan mendapat dana pinjaman sangat mudah. Korban biasanya dari kalangan ibu-ibu. Hanya dengan memberikan data pribadi dalam hitungan menit dana pinjaman sudah di cairkan. Banyak sekali dari mereka bahkan meminjam hingga puluhan pinjaman online tanpa melihat risiko lebih lanjut.

Otoritas Jasa Keuangan sangat menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur atas pinjaman online dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan.

Kemudahan teknologi informasi saat ini membuat mudah berbagai informasi menyebar dan sulit dibendung. Begitu juga dengan teknologi finansial atau  "fintech", seperti pinjaman online (pinjol) illegal yang persyaratannya mudah sehingga mempangaruhi masyarakat untuk mengambil pinjaman online.

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x