Belajar dari Kasus Lucky Star Group, Pahami Tips Investasi, Pastikan Terdaftar OJK ya!

- 11 Juni 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi investasi. Tips investasi untuk menghindari investasi bodong, belajar dari kasus lucky star group
Ilustrasi investasi. Tips investasi untuk menghindari investasi bodong, belajar dari kasus lucky star group /Pixabay/Mohamed Hassan/

SRAGEN UPDATE - Investasi Bodong, ya istilah yang sering terdengar di masyarakat Indonesia. Banyak sekali media-media berita yang sering mengabarkan adanya investasi bodong atau kasus penipuan investasi.

Baru-baru ini masyarakat kembali dihebohkan dengan adanya investasi Lucky Star Group yang berhasil mendapatkan 100 orang korban dengan kerugian 15, miliar.

Lalu sebenarnya, apa yang dimaksud dengan investasi bodong dan bagaimanakah Langkah-langkah dalam menghindari kejadian tersebut?

Baca Juga: Muhammad Lutfi, Mendag Prediksi Ekonomi Digital Tumbuh 8 Kali Lipat di Tahun 2030

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata investasi merujuk pada penanaman uang ataupun modal dalam suatu perusahaan atau proyek demi mencapai keuntungan.

Investasi bisa dilakukan dalam dua hal; produk keuangan (reksadana) dan bisnis secara langsung (warung,kantor dll).

Lantas kok bisa dinamakan investasi bodong? Investasi bodong berasal ketika ada penanaman modal pada produk keuangan yang palsu/bodong.

Pola dalam investasi bodong sendiri hampir sama, biasanya tersangka akan menawarkan keuntungan yang besar kepada calon korban.

Baca Juga: Dirikan 4 Pabrik, Indomie di Nigeria Menjadi Pasar Paling besar Penjualan Indofood di Afrika

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x