Belajar dari Kasus Lucky Star Group, Pahami Tips Investasi, Pastikan Terdaftar OJK ya!

- 11 Juni 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi investasi. Tips investasi untuk menghindari investasi bodong, belajar dari kasus lucky star group
Ilustrasi investasi. Tips investasi untuk menghindari investasi bodong, belajar dari kasus lucky star group /Pixabay/Mohamed Hassan/

Dengan pemberian iming-iming tersebut, korban akhirnya banyak yang tertarik untuk menginvestasikan dana di investasi bodong tersebut.

Bagi kalian yang ingin menginvestasikan dana harus lebih selektif dan mengecek apakah lembaga investasi tersebut sudah mempunyai izin dari pihak OJK atau belum.

Berikut hal-hal yang wajib kamu ketahui sebelum melakukan investasi:

Cek Lembaga Investasi Pada Laman OJK
Selain memang kalian harus lebih berhati-hati terhadap lembaga yang dapat memberikan keuntungan yang tidak masuk akal, tentu yang perlu dipahami juga daftar izin lembaga investasi tersebut.

Baca Juga: Marzuki Alie Ingatkan Jokowi Terkait Pajak Sembako dan Pendidikan: Hak Rakyat Wajib Disediakan Pemerintah!

Perusahaan investasi yang baik dan aman, tentu tidak akan takut untuk terdaftar di OJK. Biasanya perusahaan investasi bodong tidak masuk dalam daftar OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga selalu melakukan pemantauan dan pengecekan sehingga akan memblokir perusahaan investasi yang tidak berizin.

Perusahaan investasi yang aman selalu mempunyai produk investasi yang resmi, mekanisme kerja, pembagian keuntungan sudah diatur sejara jelas.

Baca Juga: Polsek Pasar Minggu Dalami Kasus Pembacokan di Warung Pecel Lele

Namun berbeda dengan perusahaan investasi bodong, mereka biasanya tidak memiliki standar baku tentang menjalankan produk investasi, bahkan banyak beberapa investasi bodong yang justru tidak memiliki produk dan cara penjualan yang resmi.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah