SRAGEN UPDATE – Fintech lending / Fintech peer-to-peer lending dikenal juga sebagai pinjaman online.
Menyanggam definisi yang didapatkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech lending yaitu Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Fintech lending yang merupakan akronim dari financial technology lending adalah produk invasi degan memanfaatkan teknologi untuk melakukan transaksi pinjam-meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Banyak fintech lending yang bertebaran di Indonesia, dari yang legal sampai yang ilegal.
Baca Juga: Mau Menjadi Bintang Kpop yang Sukses dan Terkenal? Simak 10 Cara Berikut Untuk Ikut Audisi Kpop
OJK sebagai tangan kanan pemerintah yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan membagikan perbedaan keduanya pada Selasa, 27 Juli 2021.
Berikut perbedaan fintceh lending / pinjaman online legal dan ilegal:
1. Izin resmi
Fintech lending legal : terdaftar dan diawasi OJK