Bolehkah Berkurban dengan Uang Hutang? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

- 14 Juli 2021, 20:27 WIB
Hukum berkurban dengan uang utang
Hukum berkurban dengan uang utang /Analogic/

 

SRAGEN UPDATE - Tak dapat dimungkiri, ada banyak hikmah yang ada di balik ibadah kurban.

Hal itu membuat setiap umat Islam pasti selalu memiliki harapan untuk bisa melakukan ibadah tersebut.

Meski demikian, kemampuan materi dari setiap orang tentu berbeda-beda.

Hal itulah yang kemudian menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah orang terkait hukum berkurban menggunakan uang pinjaman atau hutang.

Terkait hal tersebut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan ada dua kondisi yang perlu diperhatikan untuk menemukan jawaban dari pertanyaan itu.

Baca Juga: Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Yuk Simak!

Pertama, jika hutang itu merupakan hutang terbatas yang sekiranya ada tempo untuk bisa membayarnya dan telah diprediksi sebelumnya, maka hukumnya boleh.

Artinya, jika memang seseorang yakin bisa melunasi hutang tersebut dalam jangka waktu tertentu, maka sah-sah saja berkurban menggunakan uang pinjaman itu terlebih dahulu.

Hal yang perlu diingat adalah keluarga harus tahu bahwa kurban tersebut diperoleh dengan uang pinjaman.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Ustadz Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah