Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Ini 25 Daftar Investasi Ilegal Lain Menurut OJK

- 9 Maret 2022, 13:56 WIB
 Ilustrasi mengenai trading. Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung, resmi ditahan oleh Bareskrim Polri atas tindakannya menjadi afiliator bagi platform trading Quotex. Penjelasan dan cara kerja trading di Quotex selengkapnya di sini.
Ilustrasi mengenai trading. Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung, resmi ditahan oleh Bareskrim Polri atas tindakannya menjadi afiliator bagi platform trading Quotex. Penjelasan dan cara kerja trading di Quotex selengkapnya di sini. / Pixabay.com/@3844328

 

SRAGEN UPDATE - Doni Salmanan ditetapkan sebagai pelaku investasi ilegal Quotex. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 25 daftar investasi ilegal lain yang dilarang.

Investasi ilegal menurut LAMPIRAN 1 SIARAN PERS SWI OKTOBER I. Daftar entitas investasi ilegal yang ditangani satgas waspada investasi, sehingga ditetapkan sebagai pelaku.

Daftar pelaku kegiatan usaha investasi ilegal yang dihentikan oleh OJK Republik Indonesia, mohon perhatikan baik-baik agar kejadian kasus Doni Salmanan tidak lagi terulang oleh masyarakat.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah G20 2022, Apa Pengaruhnya untuk Indonesia?

Berikut ini data investasi ilegal menurut OJK sebagaimana, Doni Salmanan yang terkait dengan kasus Quotex menjadi tersangka investasi, berikut 25 nama daftarnya:

  1. Koperasi Kencana Madani Investama. Koperasi yang menawarkan pinjaman online di luar anggota tanpa izin.
  2. KSP Syariah Baitussalam – Kredit Online Tanpa Riba. Koperasi simpan pinjam dengan menggunakan logo OJK tanpa izin.
  3. PT Caturkerta Raharja (Belilapak.id). E-commerce dengan sistem jaringan tanpa izin.
  4. QUPO/QupoFX/Uangi/Bagibagi. Platform penitipan dana kepada trader atau Investasi uang tanpa izin.
  5. PT Hafizc Koin Asia (INMAX). Digital asset exchanger, edukasi perdagangan aset kripto, penerbit aset kripto tanpa izin.
  6. Finantech Vastgoed Investering. Aset kripto tanpa izin.
  7. Fvigroup Etherpay Indonesia. Aset kripto tanpa izin.
  8. PT Berkah Emas Indonesia. Penjualan logam emas mulia dengan sistem jaringan tanpa izin.
  9. PT Nunggal Tali Roso (NETERO). E-commerce dengan sistem jaringan tanpa izin.
  10. Binance (https://www.binance.com/en; https://binance.zendesk.com/). Digital asset exchanger tanpa izin 
  11. Ford-FX Community. Perdagangan berjangka tanpa izin.
  12. PeopleGiveAway/https://accounts. peoplegiveaway.com. Aset Kripto tanpa izin 
  13. Digital Bisnis Online Solutions Community - DBOSS.CO. Perdagangan dengan sistem jaringan tanpa izin.
  14. PT Kapital Asia International Group. Penawaran pendanaan proyek-proyek tanpa izin.
  15. PT Buraq Nur Syariah. Investasi perumahan syariah tanpa izin 
  16. BTC Dana. Aset kripto tanpa izin.
  17. Meeju Indonesia. Penghimpunan dana dengan kedok penjualan mie instan tanpa izin. 
  18. Saham KRONOS. Penawaran investasi saham dengan imbal hasil tetap tanpa izin. 
  19. https://bit.ly/danainvestasiberkah. Penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa izin. 
  20. SHARE4PAY Indonesia. Bisnis periklanan digital dengan sistem jaringan serta komisi tanpa izin. 
  21. https://www.trading-uf.com/ (duplikasi nama PT Universal Futures). Perdagangan berjangka tanpa izin (duplikasi nama PT Universal Futures).
  22. Tanam Dana Investasi Indonesia. Investasi uang tanpa izin. 
  23. Grand Andalusia Village Perantara. Perdagangan properti tanpa izin. 
  24. t.me/ellenmayins; t.me/ellenmayin (duplikasi Investasi uang atau penghimpunan No. Nama Entitas Kegiatan Usaha Yang Dihentikan nama Ellen May Institute). dana tanpa izin. 
  25. https://www.recoverysuksesqq.com/. Investasi uang tanpa izin.***



Editor: Arina Nihayati

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x