Harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Emas sampai saat ini masih menjadi perhiasan yang digemari banyak kalangan. Selain sebagai perhiasan emas juga bisa digunakan sebagai investasi jangka panjang. ***