Perjanjian IUAE CEPA memiliki manfaat besar bagi Indonesia. Salah satunya yaitu terbukanya akses pasar ke Uni Emirat Arab melalui penurunan tarif bea masuk sekitar 94% dari total pos tarif.
Baca Juga: Perkembangan Harga Kebutuhan Pokok Juni 2022, Harga Bawang Merah Melonjak
Perjanjian ini mencakup aturan dibidang perdagangan, baik barang maupun jasa, investasi, ekonomi Islam, ketentuan asal barang, hak kekayaan intelektual, prosedur pabean dan fasilitas perdagangan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, kerjasama ekonomi, perdagangan digital, UMKM serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.
Isu ekonomi islam menjadi pertama kalinya dalam perjanjian ini. Isu tersebut meliputi pengembangan sektor bahan mentah, makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, fashion, pariwisata, media, hingga islamic finance.
Setelah penandatanganan, proses selanjutnya yaitu pengesahan atau ratifikasi IUAE-CEPA yang akan dilakukan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI sebelum nantinya dapat berlaku dimanfaatkan oleh kedua negara
Baca Juga: Maaf, Penerima PKH Tahap 3 Dihapus Kemensos Bagi yang Masuk Kategori Ini
Dalam unggahannya, menteri perdagangan optimis bahwa perjanjian IUAE-CEPA nantinya akan berdampak pada pemulihan ekonomi pasca covid-19, meningkatkan kinerja perdagangan, dan memperkuat daya saing Indonesia di ranah global.***