Komisi VII DPR RI Minta Pemda Tak Naikkan HET Elpiji 3 Kilogram

- 20 Agustus 2022, 17:50 WIB
Komisi VII DPR RI Minta Pemda Tak Naikkan HET Elpiji 3 Kilogram
Komisi VII DPR RI Minta Pemda Tak Naikkan HET Elpiji 3 Kilogram /Ade Mamad/Pikiran Rakyat

SRAGEN UPDATE - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan agar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak menaikkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram.

Hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah pusat masih menjamin dana subsidi untuk elpiji 3 kilogram.

“Gas melon (elpiji 3 kilogram) tetap disubsidi. Jadi (HET elpiji 3 kilogram) belum boleh naik,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, seperti dikutip SragenUpdate.com dari ANTARA, Sabtu 20 Agustus 2022.

Baca Juga: 5 Tanda Anxiety Bisa Bersembunyi di Balik Hal-hal Positif Seseorang, Relate Nggak Sama Kamu?

Meski HET elpiji 3 kilogram bersubsidi merupakan wewenang pemerintah daerah, namun untuk saat ini belum boleh dinaikkan.

“Segala sesuatu harus diputuskan oleh pemerintah. Kalau ada upaya kenaikan HET, maka harus disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah,” kata Sugeng.

Ia juga menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan agar skema elpiji subsidi 3 kilogram tidak salah sasaran.

Sebab skenarionya itu elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu atau pelaku UMKM.

“Karena ini barang subsidi, jadi skemanya harus tepat sasaran. Skemanya harus diperbaiki agar tepat sasaran,” ungkap Sugeng.

Baca Juga: Mengetahui Sekilas tentang Somasi LENGKAP dari Sisi Hukum, Penasaran?

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x