Mengetahui Sekilas tentang Somasi LENGKAP dari Sisi Hukum, Penasaran?

- 20 Agustus 2022, 16:30 WIB
Mengetahui Sekilas tentang Somasi LENGKAP dari Sisi Hukum, Penasaran?
Mengetahui Sekilas tentang Somasi LENGKAP dari Sisi Hukum, Penasaran? /Ryohan B/Pixabay

SRAGEN UPDATE - Sejauh ini, apakah kamu sudah mengetahui apa itu somasi?

Tentunya, kamu pasti sering atau pernah mendengar kata somasi, bukan?

SragenUpdate.com melansir laman Instagram @sisihukum untuk mengajak kamu mengetahui sekilas tentang somasi.

Somasi (somatie atau legal notice) adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. 

Baca Juga: Ayah Emil Dardak Meninggal Dunia, Arumi Bachsin Unggah Pesan Tentang Sosok Mertuanya di Instagram

Namun, demikian ada istilah lain yang biasa dikaitkan dengan somasi, yaitu in gebreke gesteld atau ingebrekestelling, yang bisa di terjemahkan menjadi ‘pernyataan lalai’ atau ‘dinyatakan dalam keadaan alai’.

Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, ataau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnua waktu yang ditentukan." Dikutip dari Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Masih bingung apa tujuan dari adanya somasi tersebut?

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Instagram / @sisihukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x