SRAGEN UPDATE - Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri kini harus mendekam di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua usai terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia terbukti menjadi otak pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 silam di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Buntut dari kasus ini nasib profesinya terombang-ambing di Kepolisian.
Akankah ia dipecat atau berhasil lolos dari jerat hukum dan masih tetap menjabat sebagai jenderal bintang dua.
Dilansir dari PMJ News, Polri pun sudah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutus status keanggotaan Polri bagi Ferdy Sambo.
Rencananya sidang ini akan digelar dalam waktu dekat.
"Insya Allah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo)," ujar Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Namun, Agung mengatakan bahwa sidang tersebut tidak akan digelar pada pekan ini.
"Sidang kode etik, belum bisa dilakukan (digelar) dalam pekan ini. Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan," ungkapnya.