Selain itu ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.
Berikut syarat-syaratnya.
- WNI berusia 18 tahun keatas,
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal,
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil,
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19,
- Tidak diperuntukkan untuk Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD,
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Pra Kerja.
Baca Juga: Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia Dikabarkan Akur Kembali, Unggah Instastory Tasya Jadi Sorotan
Sebagai informasi, pemerintah akan menyalurkan bantuan sebesar Rp600 ribu rupiah per bulan selama empat bulan berturut-turut kepada penerima Kartu Prakerja. ***