Siap-siap Pendaftaran Kartu Prakerja Segera Dibuka! Berikut Panduan Lengkap Syarat, Tahap, dan Jadwalnya

- 27 September 2022, 12:41 WIB
Siap-siap Pendaftaran Kartu Prakerja Segera Dibuka! Berikut Panduan Lengkap Syarat, Tahap, dan Jadwalnya
Siap-siap Pendaftaran Kartu Prakerja Segera Dibuka! Berikut Panduan Lengkap Syarat, Tahap, dan Jadwalnya /

SRAGEN UPDATE - Dengan diumumkannya penerima Kartu Prakerja gelombang 45, maka sebentar lagi akan dibuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46.

Meskipun belum diumumkan kapan tepatnya pendaftaran gelombang 46 dibuka, namun dari skema sebelumnya, gelombang berikutnya akan dibuka 7 hari setelah gelombang sebelumnya diumumkan.

Sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima Kartu Prakerja mari pahami garis besarnya berikut.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Segera Dibuka, Begini Cara Daftar Agar Dapat Rp2,4 Juta

Kartu Prakerja adalah sebuah bantuan dari pemerintah berupa uang kepada masyarakat pencari kerja pada usia produktif, pekerja atau buruh berdampak PHK.

Atau pun pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro atau kecil.

 Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Baca Juga: Bobotoh Rayu Bomber Amerika Selatan Gabung Persib Bandung, Sosok 31,29 M Itu Kini di Indonesia, Milla Setuju?

Untuk itu ketahui syarat yang wajib dipenuhi bagi calon pendaftar Kartu Prakerja.

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun .
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  5. Pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya, menjadi prioritas.
  6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  7. Tidak dalam salah satu dari pekerjaan ini, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi, Komisaris, serta Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
  8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Daftar Film dan Serial Netflix yang Akan Tayang Hingga Akhir Tahun 2022

Para pendaftar Kartu Prakerja tidak serta merta akan langsung mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Mereka akan melewati beberapa tahap sebelum mendapatkan Kartu Prakerja.

Setidaknya ada 7 tahap yang harus dilewati, berikut tahapan-tahapannya.

1. Pendaftaran

Untuk melakukan pendaftaran dapat melalui situs prakerja.go.id. Buat akun dengan mengisi data diri berupa e-mail, Nomor Induk Keluarga (NIK).

Nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

2. Seleksi

Setelah tahapan pendaftaran selesai dan akun telah dibuat, langkah selanjutnya adalah mengikuti tes motivasi & kemampuan dasar agar bisa mengikuti seleksi gelombang pendaftaran.

Kemudian, tunggu pengumuman hasilnya.  

Baca Juga: Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia Dikabarkan Akur Kembali, Unggah Instastory Tasya Jadi Sorotan

3. Pilih Pelatihan

Pilih pelatihan yang kamu minati di di mitra Kartu Prakerja dan bayar dengan Kartu Prakerja. Berikut ,16 mitra Kartu Prakerja:

Kemanker, Tokopedia, Bukalapak, Karier.Mu, Pintar, Pijar, BNI, BCA, OVO, LinkAja, Gopay, Dana, Karir.com, Jobs.id, TopKarir, serta Jobstreet.

4. Ikuti Pelatihan

Setelah memilih pelatihan yang ingin diikuti, Kartu Prakerja akan memfasilitasi pelatihan tersebut dan peserta diharuskan menyelesaikan pelatihan hingga mendapatkan sertifikat.

5. Beri Rating dan Ulasan 

Setelah menyelesaikan pelatihan jangan lupa untuk memberikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah diikuti.

Baca Juga: Preman Pelaku Penganiayaan Ojol di SPBU Semarang Tewas Dikeroyok Rekan Korban

6. Dapatkan Insentif Biaya Mencari Kerja

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dengan menyambungkan rekening/e-wallet di salah satu Mitra Pembayaran.

7. Insentif Pengisian Survei Evaluasi

Langkah terakhir adalah mengisi 3 survei yang  akan diberikan. Dengan melakukan tahapan ini peserta akan mendapatkan insentif Rp50.000 untuk setiap survei. ***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah