Akibat Mengakses Instagramnya, dr Richard Lee Ditangkap Secara Paksa Penyidik. Ko Bisa?

13 Agustus 2021, 13:44 WIB
Dokter kecantikan, dr. Richard Lee baru-baru ini mengunggah pesan di media sosial terkait kasus hukum yang menimpanya baru-baru ini. /Instagram.com/dr.richardlee_official

SRAGEN UPDATE – Akibat mengakses Instagramnya, dr. Richard Lee ditangkap secara paksa oleh penyidik.

Dokter kecantikan yang selalu mengunggah konten seputar skincare yang aman dan berbahaya tersebut ditangkap paksa ketika sedang berada di rumahnya di salah satu bilangan di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Ini mungkin hal yang aneh bagi sebagian masyarakat karena hanya mengakses Instagram miliknya bisa terjadi penangkapan.

Baca Juga: Sudah Kembali dan Tidak Jadi Ditahan, dr Richard Lee Ungkapkan Tidak Akan Berikan Komentar Apa Pun

Ternyata Richard melakukan pelanggaran terkait illegal acces dan pencurian barang bukti di Instagram-nya.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis, 12 Agustus 2021.

“Yang dilakukan upaya paksa sekarang ini berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus tahun 2021 tentang adanya illegal acces dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun berdasarkan hasil penyelidikan yang kita temukan,” ujar Yusri pada konferensi pers yang digelar.

Baca Juga: Sinopsis Venom: Let There Be Carnage Pembantai Carnage Psikopat ! Apakah akan muncul Superhero yang lain?

Selain itu, Yusri juga menyampaikan bahwa penangkapan saudara yang disebutnya sebagai “saudara RL” tersebut ditangkap bukan karena pelaporan dari saudari K (merujuk pada Kartika Putri).

Menghilangkan barang bukti yang adalah hal yang salah di mata hukum, lanjut Yusri.

Yusri mengibaratkan jika rumah seseorang sudah ada garis polisi, seseorang tidak diizinkan masuk ke rumah tersebut karena masih dalam penyitaan.

Baca Juga: Usai Penutupan Olimpiade, Indonesia Kembali Mengirimkan 23 Atlet ke Paralimpiade Tokyo 2020

Hal itu pun sama dengan yang dilakukan Richard yang menghilangkan barang bukti berupa pencemaran nama baik yang dilakukannya dengan menyebut Kartika Putri.

Padahal sudah ada surat penyitaan ditujukan kepada Richar pengadilan negeri.

Baca Juga: Vanessa Angel Menceritakan Pernikahannya Dengan Bibi Ardiansyah yang Ditentang Oleh Banyak Orang

“Karena barang bukti ini, akun ini, sudah ada surat penetapan dari pengadilan negeri sejak 8 Juni 2021 yang lalu,” lanjut Yusri.

Karena hal ini, suami Reni Effendi tersebut dikenakan pasal UU ITE karena mengakses Instagramnya, bahkan sempat mengunggah postingan pertamanya pada 6 Agustus 2021.***

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler