Mantan Anggota Kpop BINGBANG, Seungri Divonis Penjara Selama 3 Tahun

- 13 Agustus 2021, 09:50 WIB
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M /akun pribadi Instagram Seungri/@seungriseyo Agensi

Media telah melaporkannya atas tuduhan tersebut.

Kasus Seungri tersebut merupakan salah skandal yang mengguncang dunia hiburan Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir.

Karena sebelumnya pada tahun 2019, dunia hiburan Korea Selatan juga mendapatkan kasus dari artis tanah air mereka.

Artis tersebut adalah penyanyi Jung Joon Young yang menerima hukuman penjara 6 tahun.

Baca Juga: Simak 7 Idol Kpop Wanita yang Memiliki Suara Indah, Adem Saat Didengar

Jung Joon Young merupakan mantan anggota boyband juga.

Kemudian ada Choi Jong Hoon yang menerima hukuman penjara selama 5 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan hubungan seksual terlarang dengan seorang wanita yang tidak dapat melawan.

Kita semua tahu bahwa hukum di Korea Selatan sangat ketat, terlebih kepada publik figur. Masyarakat tidak lagi bisa menerima mereka meski sudah kembali dari masa tahanan.***

 

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Bloomberg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah