Mantan Anggota Kpop BINGBANG, Seungri Divonis Penjara Selama 3 Tahun

- 13 Agustus 2021, 09:50 WIB
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M /akun pribadi Instagram Seungri/@seungriseyo Agensi

Meski begitu, Seungri menyangkal sebagian banyak tuduhan yang diterimanya.

Kasus Seungri dipindahkan ke pengadilan militer setelah dia mendaftar di tentara pada Maret tahun lalu selama 21 bulan wajib militer.

Baca Juga: Kemendag: Untuk ke pasar Tradisional tak perlu memperlihatkan vaksin, hanya selalu menjaga Prokes yang ketat

Wajib militer merupakan syarat bagi semua warga negara Korea Selatan pria yang sehat, terkait dengan ancaman dari saingan mereka yaitu Korea Utara.

Seungri muncul di pengadilan dengan seragam tempur dan tertangkap menggelengkan kepala berulang kali pada saat hakim mengumumkan keputusan, hal itu diberitakan oleh kantor berita Yonhap.

Sebelumnya Seungri merupakan seorang bintang terbesar di Kpop karena kesuksesannya bersama BINGBANG.

BINGBANG telah banyak menarik pengikut di Asia dan bagian dunia lainnya setelah debut mereka pada tahun 2006.

Baca Juga: Muncul Virus Marburg Dari Afrika Barat yang Menular dan Mematikan, Tanggapan WHO Terkait Hal Ini

Bahkan pada tahun 2016, majalah Forbes melaporkan bahwa grup BINGBANG telah menghasilkan hingga 44 juta dolar.

Pada tahun 2019 lalu, Seungri kemudian keluar dari BINGBANG karena terjerat kasus tuduhan prostitusi.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Bloomberg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah