SRAGEN UPDATE - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjelaskan informasi tentang protokol kesehatan untuk perlu dilakukan ketika masyarakat pergi ke pasar rakyat.
Karena, untuk ke pasar rakyat tidak membutuhkan syarat vaksin dan swab antigen dalam uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yang berlangsung pada 10-16 Agustus 2021.
Dikutip dari Antara News, Kemendag Eko menuturkan “Di pasar rakyat syarat vaksinasi dan Antigen dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Hal ini karena pasar rakyat adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Baca Juga: Seberapa Berbahaya Penyakit Diabetes? Yuk Simak Komplikasi hingga Cara Pencegahannya
Di tempat terbuka seperti pasar berbeda dengan pusat belanja di mal, karena di pasar rakyat berada di ruangan terbuka yang dimana sirkulasi udara lebih banyak.
Risiko penularan pun tidak setinggi di area pusat perbelanjaan dengan ruangan yang tertutup dengan pendingin udara.
Namun, untuk para pengunjung dan penjual di pasar tetap harus wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan membawa hand sanitizer.
Baca Juga: Muncul Virus Marburg Dari Afrika Barat yang Menular dan Mematikan, Tanggapan WHO Terkait Hal Ini
Tujuannya, menjaga kesehatan dan mencegah penularan penyakit bagi para pengunjung dan penjual. Karena kuncinya adalah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.