Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Prokes, Hukuman Persuasif hingga Pidana

- 1 Juli 2021, 21:20 WIB
Pemberlakuan PPKM MIkro, Pemerintah beri sanksi tegas pelanggaran protokol kesehatan
Pemberlakuan PPKM MIkro, Pemerintah beri sanksi tegas pelanggaran protokol kesehatan /kabar-priangan.com/Taufik R/

SRAGEN UPDATE – Kamis 1 Juli 2021, pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat khusus di daerah Jawa dan Bali yang akan dimulai pada 3 Juli mendatang.

Terkait hal itu, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan bahwa pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Akan kita imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya buat kesehatan kita ramai-ramai. Apakah ada sanksi? Kita akan berikan sanksi, dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka," katanya dalam konferensi pers virtual tentang PPKM Darurat, Kamis.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu juga mengingatkan kepada kepala daerah untuk menerapkan segala aturan yang berlaku selama masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Surat Edaran Perayaan Idul Adha Telah Terbit, Kemenag Menghimbau Tetap Jaja Protokol Kesehatan

Tidak main-main, kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan terancam diberhentikan.

"Ini penting. Dalam hal gubernur, bupati, dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengertian aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan 2 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," ucapnya.

Sejalan dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran pemerintah daerah dan TNI/Polri.

Baca Juga: Bioskop di DKI Jakarta Tutup, Imbas PPKM Mikro dengan Protokol Kesehatan Ketat

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: ANTARA NEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah