Aplikasi X Batal Diblokir Pemerintah, Berjanji Akan Taati Aturan soal Konten Pornografi di Indonesia

- 30 Juni 2024, 01:39 WIB
Aplikasi X Batal Diblokir Pemerintah, Berjanji Akan Taati Aturan soal Konten Pornografi di Indonesia
Aplikasi X Batal Diblokir Pemerintah, Berjanji Akan Taati Aturan soal Konten Pornografi di Indonesia /Pexels/BM Amaro/

SRAGEN UPDATE - Media sosial X, walaupun pernah menghadapi ancaman untuk diblokir di Indonesia, namun saat ini tampaknya masih beroperasi dengan aman.

Pihak pengelola telah berkomitmen untuk mematuhi aturan konten pornografi yang berlaku di Indonesia.

"Kami mendapat penjelasan bahwa mereka berkomitmen untuk Indonesia, khususnya konten pornografi, tetap menjadi konten yang dilarang," kata Teguh Afriyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.

Dalam pembaruan terbaru pada akhir Mei 2024, media sosial X mengumumkan bahwa konten dewasa bisa diunggah di platform mereka asalkan diproduksi dan disebarkan dengan persetujuan dari pemilik akun.

Baca Juga: Kabar Gembira, Azriel Hermansyah Siap Melamar Sarah Menzel di Hadapan Seluruh Anggota Keluarga

Namun, kebijakan ini dianggap tidak sesuai dengan regulasi Indonesia yang melarang konten pornografi.

Pemerintah telah berkomunikasi dengan perwakilan X di tingkat Asia Pasifik dan mendapat jaminan bahwa platform akan mematuhi regulasi pengendalian konten yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.

Dalam hal pengendalian konten di media sosial, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menghapus atau menutup akses terhadap konten yang dinilai meresahkan masyarakat.

Media sosial X akan menghapus konten negatif seperti pornografi setelah menerima permintaan dari Kominfo.

"Secara kebijakan, tidak ada platform sosial media atau penyelenggara sistem elektronik yang boleh memberikan ruang bagi konten internet negatif, termasuk pornografi dan judi online," ungkap Teguh Afriyadi.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah