Tata Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan Aplikasi PeduliLindungi

- 19 Juli 2022, 19:17 WIB
Tata Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan Aplikasi PeduliLindungi
Tata Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan Aplikasi PeduliLindungi /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

SRAGEN UPDATE – Pemerintah diwakili Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meluncurkan minyak goreng curah kemasan bermerek dagang ‘Minyakita’.

Peluncuran Minyakita diresmikan pada 6 Juli 2022 dan dibandrol dengan harga Rp14.000 per liter.

Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan setiap orang dijamin akan memperoleh minyak goreng curah dengan harga eceran paling tinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kg.

Akan tetapi, pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg per harinya.

Pembelian minyak goreng curah ini dapat dilakukan melalui penjual atau pengecer yang terdaftar di laman https://minyak-goreng.id/.

Baca Juga: Tinggal 1 Hari Lagi Pendaftaran PSE ke Kominfo, Ketahuilah 3 Manfaatnya sebelum 20 Juli 2022

Pemakaian aplikasi PeduliLindungi berfungsi melindungi kestabilan harga minyak goreng bersubsidi.

Hal ini juga dilakukan sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk mencegah adanya penyelewengan di berbagai tempat.

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah