Mantan Anggota Kpop BINGBANG, Seungri Divonis Penjara Selama 3 Tahun

- 13 Agustus 2021, 09:50 WIB
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M /akun pribadi Instagram Seungri/@seungriseyo Agensi

SRAGEN UPDATE – Telah dijatuhkan hukuman penjara 3 tahun kepada mantan anggota Kpop BINGBANG oleh Pengadilan Militer Korea Selatan.

Seungri sang mantan bintang itu akhirnya dijatuhi hukuman penjara terkait kasus prostitusi, dia melakukan kejahatan berupa menyediakan pelacur untuk pengusaha asing.

Selain hukuman penjara, mantan bintang BINGBANG itu juga dikenakan denda sebesar 1,15 miliar Won.

Seungri ditahan setelah mendapatkan jatuhan hukuman Pengadilan Militer di Yongin, dekat Seoul.

Seungri atau Lee Seung Hyun sebelumnya telah didakwa atas berbagai tuduhan pada tahun 2020.

Baca Juga: Alasan Sebenarnya dr. Richard Lee Ditangkap, Bukan Karena Pencemaran Nama Baik

Tuduhan-tuduhan tersebut yaitu mengatur layanan seksual ilegal untuk investor bisnis dari Taiwan, Jepang, dan Hongkong dari tahun 2015 hingga 2016.

Seungri juga dihukum karena telah menggelapkan dana dari Seoul.

Klub malam yang Seungri jalankan juga melanggar undang-undang yang melarang perjudian di luar negeri dengan bertaruh besar-besaran di kasino asing dari tahun 2013 sampai 2017.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Bloomberg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x