Begini Kronologis Penangkapan dr Richard Lee Sebagai Upaya Paksa Penyidik Yang Sebenarnya

- 13 Agustus 2021, 13:39 WIB
Polda Metro Jaya Tegaskan Penangkapan Dr Richard Lee Bukan Karena Pencemaran Nama Baik: Itu Hoaks!
Polda Metro Jaya Tegaskan Penangkapan Dr Richard Lee Bukan Karena Pencemaran Nama Baik: Itu Hoaks! /@dr.richard_lee/Instagram/

SRAGEN UPDATE – dr. Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Sebelum penyidik memberikan keterangannya kepada publik, istri Richard Lee, Reni Effendi mengunggah video yang memperlihatkan proses penangkapan tersebut.

Dalam video tersebut, tampak Richard ditangkap paksa bahkan sampai digendong oleh penyidik. Reni juga protes agar penyidik memberitahukan terkait kasus apa suaminya ditangkap.

“Saya mau jelasinnya di sini kenapa alasannya (suami saya),” ucapnya dengan nada tinggi.

Baca Juga: Semua Karakter yang Terlibat Pada Serial Titans Musim Ketiga, Musuh Baru dan Pahlawan Baru

Reni heran mengapa suaminya harus ditangkap paksa padahal Richard bukan seorang teroris, koruptor, dan pencuri yang disampaikannya melalui Instagram Story-nya.

Satu hari setelah video tersebut ramai di jagat media sosial, Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Di sana, tiga perwakilan duduk berdampingan. Ada Yusri Yunus sebagai Kabid Humas, Auliansyah Lubis, dan Rovan Richard Mahenu.

Menurut keterangan Auliansyah Lubis, saat itu tim penyidik sampai di rumah saudara berinisial RL pada pukul 07.00.

Baca Juga: Hanya dalam 5 Hari Penayangan, Film BLACKPINK The Movie telah Meraup Lebih dari Setengah Juta Penonton

“Anggota kami jam 7 pagi sudah memasuki rumah dari saudara R dan diikuti oleh security setempat dan anggota Polsek,” ujarnya.

Saat itu tim penyidik menjelaskan terkait kasus illegal acces dan pencurian barang bukti yang dilakukan RL pada akun Instagramnya.

Diketahui bahwa Instagram yang dimaksud penyidik adalah @dr.richard_lee yang sudah dalam penyitaan sejak 10 Juni 2021. Tapi ketika tim penyidik sudah menjelaskan, Richard enggan ikut tim penyidik.

Karena penolakan Richard, tim penyidik akhirnya melakukan upaya paksa setelah proses penjelasan yang panjang lebar.

Baca Juga: Ini 3 Drakor yang Dibintangi Oleh Ji Sung Selain The Devil Judge, Wajib Ditonton

“Proses menjelaskan terkait dengan kasus yang sedang kami lakukan penyidikan yaitu terkait illegal access dan menghilangkan barang bukti. Di mana pada saat itu Saudara R menolak untuk mengikuti para penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 penyidik melakukan upaya paksa, (kemudin) melakukan penangkapan kepada saudara R,” lanjut Auliansyah.

Lebih lanjut, Auliansyah juga mengatakan bahwa upaya paksa ini bukan terkait laporan pencemaran nama baik yang dilakukan berinisial K (Kartika Putri).

Baca Juga: Kisah Cinta Aktor Lee Ji Hoon yang Menikah Dengan Penggemarnya Bernama Miura Ayane

Tapi atas kesalahan Richard sendiri yang secara sadar masuk dalam Instagramnya padahal masih dalam status penyitaan berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri.

“Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait pencemaran nama baik itu adalah hoaks,” tutup Auliansyah.***

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah