Tersangka Melakukan Pelanggaran Hukum, Seungri BIGBANG Menerima Hukuman Penjara Selama 3 Tahun

- 15 Agustus 2021, 20:17 WIB
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M /akun pribadi Instagram Seungri/@seungriseyo Agensi

Pengadilan juga menyatakan, “Karena kesaksiannya tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan, kredibilitasnya rendah.”

Meskipun Seungri sebelumnya membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan tuduhan.

Karena pengadilan melihat potensi risiko melarikan diri, Seungri ditangkap di pengadilan pada 12 Agustus.

Meskipun dia awalnya dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib militernya pada pertengahan September, dia sekarang akan diberhentikan dari militer karena hukumannya.***

 

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah