SRAGEN UPDATE – Kabar mengejutkan kembali menyelimuti dunia K-Popers dari anggota Bigbang. Seungri, baru saja di vonis menerima hukuman 3 tahun penjara, akibat melakukan pelanggaran hukum.
Skandal tersebut memang telah beredar sejak dua tahun yang lalu, namun akhirnya ia menjadi terdakwa atas kasus prostitusi.
Dikutip Sragen Update dari Soompi, pada tanggal 12 Agustus, sidang hukuman diadakan di pengadilan militer untuk Seungri, yang telah didakwa atas sembilan dakwaan, yaitu pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll.
Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan. , pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll.
Baca Juga: Apakah Anda Merasa Depresi? Inilah Rekomendasi Obat Herbal dan Suplemen yang Bisa Dikonsumsi
Kejahatan Seksual, perjudian kebiasaan, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian layanan prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Pada persidangan hukuman, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara juga dengan denda 1.156.900.000 won (sekitar $994.544).
Informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual.
Pengadilan berkomentar mengenai tuduhan mediasi prostitusi, “Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,”.
Baca Juga: MasterChef Season 8, 15 Agustus 2021: Lagi-lagi, Lord Adi Menang Challenge!
Ia juga menambahkan, “Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat. ”