Baca Juga: WhatsApp dan Instagram Tumbang, Warganet Panik Hingga Selama WhatsApp Serta Instagram Down
Nikah Siri Lesti dan Billar Menurut MUI
Dimana MUI menekankan artinya begitu ada nikah siri kemudian menikah lagi di hadapan publik, itu bukan kebohongan publik, jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fiqihnya.
Beliau juga menekankan juga dalam konteks aturan, artis yang menayangkan akad kedua ditayangkan, di beberapa artis, itu kan justru menjadi bagian dari syiar pernikahan.
Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Tangerang Selatan jenis Pfizer 10-12 Oktober 2021 Dosis 1 oleh RSPI Bintaro Jaya
Sebagaimana salah satu sunnahnya adalah menshare, makanya ada anjuran untuk walimah kepentingannya apa berbagi kebahagiaan kemudian juga menghantarkan bahwa pasangan sudah halal.
“Yang terpenting, sudah sah hubungan suami istri, sudah terikat hubungan suami-istri kalau sudah terikat hubungan suami-istri,i istri enggak boleh dilamar lagi atau di nikah oleh suami atau laki-laki yang lain, kan gitu,” kata MUI.
Baca Juga: Diduga Viral Peraih Emas PON Papua Dijemput Pikap, Inilah Klarifikasinya!
Perspektif Nikah Siri Menurut MUI
Kemudian MUI menyampaikan perspektif fiqihnya nikah Siri, dalam pengertian pelaksanaan akad nikah yang terpenuhi syarat dan rukun pernikahan tetapi belum dicatatkan negara.