Itu hukumnya sah, konsekuensi dan akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu melekat di mulai dari kebolehan hubungan suami-istri kemudian tanggungjawab adanya nafkah.
Baca Juga: Diduga Viral Peraih Emas PON Papua Dijemput Pikap, Inilah Klarifikasinya!
Pengakuan terhadap anak dan status anaknya adalah sah secara syar'i hingga ada hubungan nasab hubungan perwalian dan juga hubungan kewarisan itu konsekuensi hukum dari pernikahan yang sah.
“Akan tetapi bisa jadi itu melanggar ketentuan kalau Negara mewajibkan pencatatannya, sekarang perlu diurai mengapa ada peristiwa pernikahan yang belum tercatat, kan faktornya tidak tunggal,” tutupnya.***