Konflik 2 Ijab Kabul Nikah Siri Leslar, Akhirnya MUI ‘Skak Mat’ Netizen Julid, Ini Penjelasannya

- 10 Oktober 2021, 17:27 WIB
Ketua MUI menanggapi akad nikah dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, yakni saat nikah siri dan secara resmi.
Ketua MUI menanggapi akad nikah dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, yakni saat nikah siri dan secara resmi. /Kolase YouTube.com/Hitz Infotainment dan Instagram.com/@lestykejora

Itu hukumnya sah, konsekuensi dan akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu melekat di mulai dari kebolehan hubungan suami-istri kemudian tanggungjawab adanya nafkah.

Baca Juga: Diduga Viral Peraih Emas PON Papua Dijemput Pikap, Inilah Klarifikasinya!

Pengakuan terhadap anak dan status anaknya adalah sah secara syar'i hingga ada hubungan nasab hubungan perwalian dan juga hubungan kewarisan itu konsekuensi hukum dari pernikahan yang sah.

“Akan tetapi bisa jadi itu melanggar ketentuan kalau Negara mewajibkan pencatatannya, sekarang perlu diurai mengapa ada peristiwa pernikahan yang belum tercatat, kan faktornya tidak tunggal,” tutupnya.***

 

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah