SRAGEN UPDATE – Tayangan yang bagus ialah tayangan yang memberikan edukasi kepada penontonnya.
Siapa sangka bahwa suatu tayangan dapat memberikan informasi bermanfaat tetapi dikemas ke dalam suatu drama.
Web series “Layangan Putus” menjadi tontonan yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia pada saat ini.
Pasalnya, “Layangan Putus” sukses menjadi web series yang diminati semua kalangan. Potongan adegannya juga ramai di media sosial.
Di balik cerita yang seru, episode 8 “Layangan Putus” memberikan edukasi kepada masyarakat luas mengenai hukum dan parenting.
Pada episode ini, Kinan memutuskan untuk membawa kasus pengkhianatan Aris ke jalur hukum. Ia didampingi oleh sahabatnya, Lola, yang merupakan seorang pengacara.
Lola menjelaskan pada Aris bahwa Kinan akan menggugat Aris dengan pasal 284 KUHP dengan hukuman 9 bulan penjara.
Pemirsa web series “Layangan Putus” bisa belajar hukum yang berkaitan tentang tindakan yang dilakukan Aris yakni perselingkuhan.