Laporan KDRT Lesti Kejora Segera Diperiksa Polisi, 5 Tahun Penjara Mengintai Rizky Billar

- 1 Oktober 2022, 09:20 WIB
Terbongkar! SiLaporan KDRT Lesti Kejora Segera Diperiksa Polisi, 5 Tahun Penjara Mengintai Rizky Billarapa Selingkuhan Rizky Billar Sebenarnya, Kim Hawt: Dia Bukan Mantannya Tapi Dulu Pernah..
Terbongkar! SiLaporan KDRT Lesti Kejora Segera Diperiksa Polisi, 5 Tahun Penjara Mengintai Rizky Billarapa Selingkuhan Rizky Billar Sebenarnya, Kim Hawt: Dia Bukan Mantannya Tapi Dulu Pernah.. /Instagram/@rizkybillar

Endra Zulpan juga menjelaskan terkait tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak uka yang diterima korban.

Baca Juga: KDRT Bukan Sekali, Banyak Pihak yang Kasihan terhadap Lesti, Netizen: Rizky Billar Sudah Selingkuh, KDRT Pula!

Dalam kasus Lesti Kejora, dikonfirmasi baru menimbulkan luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan.

Kasus yang melibatkan orang tua dari Baby L itu kini masih bergulir.

Polisi pun membeberkan telah memeriksa dua orang saksi yang secara langsung melihat kejadian.

Zulpan menegaskan, penegakan hukum yang dijalankan jajarannya akan mengikuti fakta yang terungkap dan ditemukan dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Hasil Perempat Final Indonesia Challenge 2022, 15 Wakil Lolos ke Semifinal

“Kepolisian sangat menyayangkan KDRT dan simpati kepada korban.

Semoga hal ini tidak terjadi lagi karena Undang-Undang mengatur bila terjadi kekerasan dalam bentuk fisik psikologis, seksual, penelantaran anak ada ancaman hukuman.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x