Endra Zulpan juga menjelaskan terkait tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak uka yang diterima korban.
Dalam kasus Lesti Kejora, dikonfirmasi baru menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan.
Kasus yang melibatkan orang tua dari Baby L itu kini masih bergulir.
Polisi pun membeberkan telah memeriksa dua orang saksi yang secara langsung melihat kejadian.
Zulpan menegaskan, penegakan hukum yang dijalankan jajarannya akan mengikuti fakta yang terungkap dan ditemukan dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Hasil Perempat Final Indonesia Challenge 2022, 15 Wakil Lolos ke Semifinal
“Kepolisian sangat menyayangkan KDRT dan simpati kepada korban.
Semoga hal ini tidak terjadi lagi karena Undang-Undang mengatur bila terjadi kekerasan dalam bentuk fisik psikologis, seksual, penelantaran anak ada ancaman hukuman.