Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Kena Pidana 1 Tahun Gara-gara ‘Prank’ Polisi Masalah KDRT, Berikut Pasalnya

- 3 Oktober 2022, 08:54 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Kena Pidana 1 Tahun Gara-gara ‘Prank’ Polisi Masalah KDRT, Berikut Pasalnya
Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Kena Pidana 1 Tahun Gara-gara ‘Prank’ Polisi Masalah KDRT, Berikut Pasalnya /YouTube Baim Paula/

Baca Juga: Nama Bos Persib Bandung Teddy Tjahyono Mendadak Muncul di Tengah Tragedi Kanjuruhan, Netizen: Akhirnya …

Sontak netizen pun menilai bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven dinilai melecehkan hukum lantaran membuat laporan palsu dalam konten ‘prank’ itu.

Mereka menyayangkan aksi pasangan suami istri ini yang membuat candaan KDRT di tengah kasus yang menimpa Lesti Kejora, padahal mereka berdua diketahui merupakan rekan Lesti Kejora.

Netizen pun ramai menghujat orang tua Kiano Tiger Wong ini.

Bahkan banyak pula netizen yang mengingatkan Baim Wong dan Paula Verhoeven bahwa mereka dapat dipidanakan karena seolah-olah membuat laporan palsu.

Berikut pasal yang dapat menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Baca Juga: Erik Ten Hag Mengungkap Alasan Mengejutkan Tidak Memainkan Cristiano Ronaldo Usai Digilas Manchester City

Menurut kitab KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, syarat dari tindak pidana laporan palsu salah satunya adalah 'Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu'.

Mereka berdua dapat dijerat dengan pidana maksimal satu tahun empat bulan.

Hal tersebut tercantum juga dalam Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: YouTube Baim Paula


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x