Sontak netizen pun menilai bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven dinilai melecehkan hukum lantaran membuat laporan palsu dalam konten ‘prank’ itu.
Mereka menyayangkan aksi pasangan suami istri ini yang membuat candaan KDRT di tengah kasus yang menimpa Lesti Kejora, padahal mereka berdua diketahui merupakan rekan Lesti Kejora.
Netizen pun ramai menghujat orang tua Kiano Tiger Wong ini.
Bahkan banyak pula netizen yang mengingatkan Baim Wong dan Paula Verhoeven bahwa mereka dapat dipidanakan karena seolah-olah membuat laporan palsu.
Berikut pasal yang dapat menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Menurut kitab KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, syarat dari tindak pidana laporan palsu salah satunya adalah 'Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu'.
Mereka berdua dapat dijerat dengan pidana maksimal satu tahun empat bulan.
Hal tersebut tercantum juga dalam Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan sebagai berikut: