Penjara 1 Tahun 4 Bulan Menanti, Baim Wong dan Paula Verhoeven Akan Segera Diperiksa Terkait ‘Prank’ KDRT

- 6 Oktober 2022, 09:29 WIB
Penjara 1 Tahun 4 Bulan Menanti, Baim Wong dan Paula Verhoeven Akan Segera Diperiksa Terkait ‘Prank’ KDRT
Penjara 1 Tahun 4 Bulan Menanti, Baim Wong dan Paula Verhoeven Akan Segera Diperiksa Terkait ‘Prank’ KDRT / Tangkapan layar YouTube @Begini

Baca Juga: Go Kyung Pyo Minta Park Min Young Melanjutkan Kontrak Pernikahannya, Bocoran Love In Contract Eps. 6

Selain itu, banyak pihak yang menyayangkan aksi pasangan suami istri ini yang membuat konten prank di kantor polisi.

Usai konten prank KDRT ini menuai banyak hujatan, beberapa pihak melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi atas tuduhan laporan palsu.

Dari keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.

Kini usai membuat video permintaan maaf pada anggota Polsek Kebayoran Lama dan netizen, Baim Wong dan Paula Verhoeven masih tetap akan menjalani proses hukum.

Permintaan maaf pasangan suami istri ini ke Polsek Kebayoran Lama ditanggapi langsung oleh Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Febriman Sarlase.

Baca Juga: Go Kyung Pyo Cemburu Karena Park Min Young Dikenalkan Sebagai Pengantin Kim Jae Young, Love In Contract Eps. 5

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa permintaan maaf itu sah-sah saja namun tak mengesampingkan tindakan keduanya yang dinilai mempermainkan institusi Polri.

"Sah, tanpa mengesampingkan perbuatannya yg mencemarkan institusi, membuat prank untuk konten pribadi di kantor polisi," katanya.***

Dalam video permintaan maafnya, Baim Wong dan istrinya juga mengaku menyesal dan meminta maaf pada semua pihak terutama mereka yang menjadi korban KDRT. ***

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah