Kim Sae Ron Didenda 224 Juta Rupiah Setelah Terbukti Melanggar Peraturan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan

- 5 April 2023, 22:20 WIB
Kim Sae Ron Didenda 224 Juta Rupiah Setelah Terbukti Melanggar Peraturan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan
Kim Sae Ron Didenda 224 Juta Rupiah Setelah Terbukti Melanggar Peraturan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan /

SRAGEN UPDATE - Kim Sae Ron, seorang aktris yang berasal dari Korea Selatan didenda US$15.000 atau sekitar Rp224 juta setelah terbukti melanggar peraturan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

 

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengumumkan hal tersebut pada hari Rabu, 5 April 2023.

Sebelumnya, Kim Sae Ron pada bulan Mei 2022 ditangkap setelah menabrak trafo di pinggir jalan.

Lokasi Kim Sae Ron menabrak trafo yaitu wilayah Gangnam-gu daerah Cheongdam-dong, tapi melarikan diri dari tempat kejadian bersama mobilnya.

Baca Juga: Jungkook BTS Terungkap Sedang Bangun Rumah Mewah Itaewon-dong, Lokasi Terkaya di Korea Selatan

Pada saat penangkapan, polisi menemukan bahwa kandungan alkohol dalam darahnya (BAC) sekitar 0,2%.

Pada sidsng pertamanya, 8 Maret 2023, Kim Sae Ron Smengakui semua dakwaan termasuk mengemudi di bawah pengaruh alkoho.l

Kim Sae Ron menghadapi denda sebesar 20 juta KRW (~ $15.260 USD).

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x