Penting! Petunjuk Kemenkes Apa Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Sebelum dan Setelah Vaksin Covid-19

- 15 Juli 2021, 20:08 WIB
Kemenkes RI berikan petunjuk mengenai apa yang harus dilakukan sebelum dan setelah vaksinasi Covid-19
Kemenkes RI berikan petunjuk mengenai apa yang harus dilakukan sebelum dan setelah vaksinasi Covid-19 /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

SRAGEN UPDATE - Penyuntikan vaksin Covid-19 dimaksudkan untuk membentuk kekebalan tubuh dari potensi penularan virus. Kemenkes RI ungkap apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pasca vaksin.

Simak apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pasca vaksin yang wajib kamu ketahui sebelum dan sesudah vaksinasi COVID-19 berikut.

Baca Juga: Vaksin Moderna Diprioritaskan Bagi Tenaga Kesehatan, Beikut alasannya!

Hal-hal yang boleh dilakukan dilakukan sebelum dan sesudah vaksin yaitu:

  1. Minum parasetamol demam, menggigil atau pegal-pegal setelah vaksinasi
  2. Cukupi kebutuhan nyutrisi sebelum dan setelah vaksinasi
  3. Istirahat yang cukup sebelum vaksinasi
  4. Tetap beraktifitas dan mematuhi protokol kesehatan 3M

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah vaksin yaitu:

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku! Sejumlah Jalan Ditutup Jalur Alternatif Justru Ramai  

  1. Mengabaikan nasihat, petunjuk atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta (komorbid)
  2. Mendatangi tempat pelayanan vaksinasi jika dalam kondisi tidak sehat
  3. Menekan, memijat datau menggosok lokasi bekas suntikan
  4. Menerima jenis vaksin yang berbeda dari dosis pertama
  5. Mengabaikan protokol kesehatan 3M sesudah vaksin

Vaksinasi harus didapatkan secara lengkap (dua dosis) untuk mengoptimalkan tingkat kekebalan.

Jarak minimal antara dosis 1 dan 2 harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk masing-masing jenis vaksin.

Vaksin mencegah terpapar Covid-19 atau apabila terpapar maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah