TikTok Didenda Sekitar 236 Miliar Rupiah karena Penyalahgunaan Data Anak-anak di Inggris Raya

5 April 2023, 13:31 WIB
TikTok Didenda Sekitar 236 Miliar Rupiah karena Penyalahgunaan Data Anak-anak di Inggris Raya /Foto: REUTERS/Mike Blake/File Photo/

SRAGEN UPDATE - TikTok didenda oleh Lembaga Pengawas Data Inggris Raya Information Commissioner's Office (ICO) sebesar 12,7 juta pound atau sekitar Rp236,7 miliar rupiah.

ICO mendenda TikTok setelah mengetahui bahwa TikTok menggunakan data anak-anak Inggris Raya di bawah usia 13 tahun yang termasuk penyalahgunaan data karena melanggar undang-undang perlindungan data.

Data anak-anak tersebut menurut ICO tidak mendapatkan izin dari orang tua anak yang bersangkutan.

ICO mengatakan jumlah data anak-anak Inggris Raya yang berusia 13 tahun dan diizinkan oleh TikTok menggunakan platform tersebut sekitar 1,4 pada tahun 2020.

TikTok membatasi usia anak-anak yang bisa mendaftar minimum pada usia 13 tahun.

Baca Juga: Mantan Presiden Donald Trump Tiba di New York, Hadiri Sidang Dakwaannya, Presiden Pertama AS Dituntut Pidana

Sementara itu, kebocoran data di TikTok terjadi pada bukan Mei 2018 sampai Juli 2020, di mana TikTok tidak melakukan langkah yang cukup untuk mengecek siapa yang menggunakan aplikasi dan juga untuk menghapus pengguna yaitu anak-anak yang berusia di bawah batasan umur.

"Ada aturan yang berlaku untuk memastikan anak-anak kita aman di dunia digital layaknya di dunia sungguhan. TikTok tidak mematuhi aturan-aturan itu," kata Komisioner Informasi Inggris Raya John Edward seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Edward juga mengatakan bahwa data anak-anak bisa saja digunakan oleh TikTok untuk melacak dan membuat profil.

Hal tersebut akan membuat anak-anak berpotensi melihat konten-konten berbahaya atau yang tidak pantas.

Menanggapi hal ini, TikTok mengatakan bahwa mereka banyak berinvestasi untuk anak usia 13 tahun agar tidak menggunakan platform dan telah mempunyai tim keamanan sebanyak 40.000 orang.

"Kami banyak berinvestasi supaya anak usia di bawah 13 tahun tidak menggunakan platform dan tim keamanan kami yang kuat dan berjumlah 40.000 orang bekerja sepanjang waktu untuk menjaga platform aman demi komunitas kami," kata juru bicara TikTok.

Meskipun tidak sepakat dengan keputusan ICO, TikTok merasa puas karena denda dikurangi dari angka 27 miliar pound sterling yang diajukan ICO tahun lalu.

Baca Juga: Kasus Penularan COVID-19 di India Naik Lagi: Situasi Mengkhawatirkan

TikTok belum mengambil keputusan apapun karena masih meninjau keputusan tersebut dan akan mempertimbangkan mengambil langkah yang paling tepat.

Belum lama ini Inggris raya melarang perangkat pemerintah dipasangi aplikasi TikTok, langkah yang sudah diterapkan lebih dahulu di beberapa negara Barat.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler