Kemarahan Israel Meluap Saat Polandia Tanda Tangi Undang-undang Pembatasan Klaim Properti, Dicap Antisemitisme

- 15 Agustus 2021, 15:13 WIB
Pasukan Zionis Israel menyerang warga Palestina yang tengah melakukan salat Jumat di Masjid Ibrahimi
Pasukan Zionis Israel menyerang warga Palestina yang tengah melakukan salat Jumat di Masjid Ibrahimi /Mussa Qawasma/Reuters/

SRAGEN UPDATE – Permasalahan properti warga Israel di Polandia masih belum juga diselesaikan, yang bagi warga Israel ada hak mereka di sana.

Sejak klaim terakhir yang dilakukan warga Israel pada 2015, belum ada keputusan pasti dari Polandia.

Bahkan kini Andrzej Duda selaku Presiden Polandia telah memutuskan untuk menandatangani undang-undang yang akan membatasi kemampuan Israel (orang Yahudi) untuk memulihkan properti yang disita oleh penjajah Nazi Jerman.

"Saya membuat keputusan hari ini tentang tindakan tersebut, yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi subyek perdebatan yang hidup dan keras di dalam dan luar negeri," kata Andrzej Duda dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021,

Karena hal ini, kemarahan Israel meluap dengan mencap undang-undang itu sebagai "antisemitisme”.

Baca Juga: Bikin Senam Jantung! Inilah 5 Drama dan Film Korea Bertemakan Vampire atau Zombie

Israel juga menarik menarik diplomatnya dari Polandia setelah presiden menyetujui RUU yang membatasi klaim restitusi era Perang Dunia II.

Sebelum perang dunia II, Polandia merupakan rumah bagi alah satu komunitas Yahudi terbesar di dunia, tetapi hampir seluruhnya dihancurkan oleh Nazi dan dipertahankan oleh penguasa komunis pascaperang, memicu kemarahan dari Israel yang

Dari situ, mantan pemilik properti Yahudi dan keturunan mereka telah berkampanye untuk kompensasi.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah