Apple Watch Melanggar Paten AliveCor Tetapi Larangan Impor Ditahan US ITC

- 23 Desember 2022, 17:54 WIB
AliverCor Inc
AliverCor Inc /Tangkapan layar YouTube/Apple

SRAGEN UPDATE — Apple Watch dengan fungsi elektrokardiogram (EKG) melanggar paten milik pembuat perangkat medis AliverCor Inc.

Masalah ini ditegaskan oleh U.S. International Trade Commission (ITC) pada hari Kamis.

ITC mengatakan impor jam tangan yang melanggar harus dilarang.

Tetapi itu tidak akan memberlakukan larangan sampai banding diselesaikan dalam perselisihan terpisah di hadapan U.S. Patent and Trademark Office (USPTO), di mana panel menemukan paten AliveCor tidak valid awal bulan.

Baca Juga: Indonesia vs Kamboja Piala AFF 2022 Hari Ini 23 Desember: Fakta-fakta Skuad Garuda dan Jadwal Tayang

Administrasi Biden akan memiliki waktu 60 hari untuk memutuskan apakah akan memveto larangan impor berdasarkan masalah kebijakan.

Komisi tersebut menetapkan jaminan sebesar $2 atau sekitar Rp31.198,10 untuk setiap perangkat Apple yang dilanggar yang diimpor selama periode tinjauan presiden.

Juga ditangguhkan sementara banding atas keputusan USPTO sedang menunggu keputusan.

Presiden jarang memveto larangan impor di masa lalu.

Para pihak dapat mengajukan banding atas larangan tersebut ke Pengadilan Banding AS untuk Federal Cirkuit setelah periode peninjauan berakhir.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah