SRAGEN UPDATE – Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 dijadwalkan akan diumumkan pada 2-3 Agustus 2021.
Jika pelamar dinyatakan tidak lulus dan keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan.
Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan:
“Mohon Maaf, Anda dinyatakan tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”
Disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Trik Kunci Soal Pancasila CPNS 2021, Soal Paling Sering Keluar di CPNS, Ini Cara Menjawabnya!
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka pelamar berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah.