SRAGEN UPDATE – Kasus pemalsuan bea materai banyak pada dokumen yang dikirimkan pendaftarann Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.
Kecurangan yang dilakukan pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 tersebut berawal dari cuitan Badan Kepegawaian Negara Provinsi Jawa Timur, @bkdjatim.
Foto materai palsu diunggah BKD Jatim pada 20 Juli 2021. BKD Jatim membongkar kecurangan penggunaan bea materai karena ditemukan kejanggalan seperti nomor materai sama.
Hal tersebut banyak dilakukan pelamar Calon ASN dan PPPK Tahun 2021.
Bagi pelamar yang melakukan kecurangan pemalsuan bea cukai dipastikan tidak lolos seleksi administrasi.
Baca Juga: Pemain Drama Hospital Playlist Jung Kyung Diduga Orang Gila Sontak Rumahnya Pernah Didatangi Polisi
Padahal, seleksi administrasi merupakan tahap awal sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Selain itu, pemalsu bea materai juga mendapatkan sanksi lain sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 yang berlaku sejak 1 Januari 2021 Pasal 26.
Sanksi pidana atas praktik-praktik kejahatan yang berhubungan dengan bea materai yaitu sebagai berikut: