SRAGEN UPDATE - Bagi kamu para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Biar tambah semangat peserta CPNS dan PPPK, pada kesempatan kali ini kami ingin berbagi berapakah besaran Gaji dan Tunjangan yang tertinggi dari beberapa instansi.
Dilansir dari akun Instagram @infocpnsterkini, “ Peraturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 15 Tahun 19 tentang Perubahan Ke 18 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Berikut ulasannya:
Golongan I
la : Rp 1.560.800- Rp2.335.800
lb : Rp1.704.500- Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id : Rp 1.851.800-Rp2.686.500
Baca Juga: AKMU Rilis Poster Lirik dari Lagu Duet dengan IU 'Fall': Ini Terjemahannya!