Baca Juga: Congratulation ! BTS Akan Tampil di Program Dokumenter BBC dan Live Lounge
2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Tunjangan kinerja PNS Kemenkeu diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014. Pegawai Kemenkeu dengan kelas jabatan paling rendah, alias kelas jabatan 1 menerima tunjangan Rp 2.575.000, sementara jabatan tertinggi atau kelas jabatan 27 menerima Rp 46.950.000.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tunjangan pegawai BPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, tunjangan paling rendah adalah Rp 1.540.000 sementara yang tertinggi mencapai Rp 41.550.000.
4. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin untuk pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp 1.968.000, sedangkan tukin Panglima TNI Rp 43.627.500 (150% dari kelas 17 Rp 29.085.000).
5. Polisi Republik Indonesia (Polri)
Tunjangan polri ditetapkan dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018. Jabatan terendah mendapatkan tukin Rp 1.968.000 dan tertinggi alias Kapolri mendapatkan tukin Rp 43.627.500 (150% dari kelas jabatan 17 Rp 29.085.000).***