SRAGEN UPDATE - Masa pendaftaran seleksi CPNS 2021 resmi diperpanjang hingga 26 Juli mendatang.
Oleh karena itu, kamu masih punya kesempatan beberapa hari lagi untuk menyiapkan seluruh persyaratan dalam pendaftaran CPNS 2021.
Khusus bagi kamu yang berminat untuk mendaftar CPNS 2021 pada instansi Kemendikbudristek, yuk simak sejumlah pertanyaan yang sering diajukan oleh pelamar beserta jawabannya.
Baca Juga: Tips Mencegah Timbulnya Masalah Kulit Akibat Menggunakan Masker, Kamu Wajib Tahu
Berapa batasan usia pelamar CPNS Kemendikbudristek tahun 2021?
Untuk kualifikasi D3 sampai dengan S2/Spesialis-I maka usianya 18 hingga 35 tahun. Sementara untuk kualifikasi S3/Spesialis-II usianya minimal 18 hingga 40 tahun.
Bolehkah menggunakan Surat Keterangan Lulus atau Ijazah Sementara?
Surat Keterangan Lulus dan Ijazah Sementara tidak dapat digunakan untuk persyaratab melamar CPNS Kemendikbudristek.
Apakah pelamar dengan jenjang pendidikan lebih tinggi dapat mendaftar pada jabatan dengan jenjang yang lebih rendah, misalnya jenjang S2 melamar jabatan S1?
Pelamar dapat mendaftar ke jenjang yang lebih rendah selama lowongan tersedia dan ijazah yang digunakan harus sesuai dengan syarat jabatan tersebut.
Baca Juga: Segera Tayang ! Shin Min Ah Dan Kim Seon Ho Rilis Poster Drama Terbaru Home Town Cha Cha Cha
Bolehkah melamar lebih dari satu jabatan?
Tidak, setiap pelamar hanya bisa melamar di satu instansi, satu jabatan, dan satu jalur kebutuhan.