Baca Juga: Punya Banyak Tatto Paling Mencolok di BTS, Ini Phobia dan Ketakutan Jungkook BTS
Golongan IV
Ia : Rp3.044.300- Rp5.000.000
IVb : Rp3.173.100- Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
IVd : Rp3.447.200- Rp5.661.700
IVe : Rp3.593.100- Rp5.901.200
Sedangkan besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS berbeda-beda. Berikut instansi dengan Tukin terbesar
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tukin DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi.