SRAGEN UPDATE – Nilai ambang batas / passing grade (PG) Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sudah keluar.
Penentuan nilai ambang batas / passing grade diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui live streaming dalam kanal YouTube resminya pada Kamis, 29 Juli 2021 pukul 15.30 WIB.
SKD merupakan seleksi lanjutan setelah seleksi administrasi. Dalam SDK, terdapat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Nilai ambang batas / passing grade ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD pengadaan PNS Tahun 2021.
Baca Juga: 7 Drama Korea Terbaik Bertema Kehidupan Sekolah dan Kampus yang Memberikan Kenangan Manis
Berikut nilai ambang batas SKD untuk CPNS dan PPPK 2021 berdasarkan jenis penetapan kebutuhannya:
1. Penetapan Kebutuhan Umum
Total PG SKD = -
PG TWK = 65, TIU = 80, dan TKP = 166