SRAGEN UPDATE – Lagi-lagi seorang publik figur terjerat kasus narkoba. Kali ini pedangdut Velline Chu, ditangkap karena konsumsi jenis sabu.
Belum lama ini aktor pesinetron, Jeff Smith dan Naufal Samudra, juga sempat tersandung kasus narkoba.
Yang berakhir, Jeff ditangkap dan Naufal lolos karena tidak ada bukti konsumsi.
Kemudian, dikutip SRAGENUPDATE.com dari Youtube Hitz Infotainment, pada 10 Januari 2022, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa penangkapan Velline Chu, dilakukan karena laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Naufal Samudra, Kekasih Dinda Kirana Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba. Polisi: Hasilnya Negatif
Berdasarkan laporan, seperti yang disampaikan Kombes Pol Endra, masyarakat menaruh kecurigaan terhadap tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba, di rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 8 Januari 2022, di Perumahan Citra Grand, Komplek Cluster Garden, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Adapun para tersangka, yang pertama Budi Hariyanto alias BH, laki-laki umur 34 tahun,” kata Kombe Pol Endra Zulpan.
“Kemudian yang kedua, Kustiningsih alias Velline Chu, nama entertain yang kita kenal, perempuan berusia 40 tahun. Mereka adalah pasangan suami-isteri,” jelasnya.
Kombes Pol Endra Zulpan juga menjelaskan, jika pengungkapan dapat dilakukan karena pengembangan yang dilakukan penyidik, di lapangan, dengan ditemukannya bukti transaksi narkotika jenis sabu.
Mengenai banda narkoba, pihak kepolisian mengakui, sudah mengantongi sebuah nama dan sedang dalam tahap pengejaran.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 11 Januari 2022: Tekanan Hidupmu akan Sedikit Mereda Hari Ini
Terkait dengan kasus tersebut ini, barang bukti yang diamankan yaitu 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0.08 gram dan satu buah pipet kaca isi sabu sisa pakai, berat 2.78 gram.
Pemeriksaan tes urine juga sudah dilakukan, terbukti kedua tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas penyalunaan obat-obatan terlarang tersebut, Velline dan suaminya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 127 ayat 1, huruf a juncto Pasal 132 ayat 1.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.***