Vaksin Booster Jadi Syarat Menggunakan Fasilitas Umum: Simak Cara Mendapatkannya

4 Juli 2022, 10:55 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Menggunakan Fasilitas Umum: Simak Cara Mendapatkannya /Kominfo

SRAGEN UPDATE – Tampaknya cakupan vaksin booster belum merata pada seluruh lapisan masyarakat. Ini mungkin karena kurangnya kesadaran dan edukasi tentang vaksin booster.

Untuk mengatasinya, pemerintah mengambil langkah dengan mewajibkan vaksin booster bagi setiap masyarakat yang menggunakan fasilitas umum.

Hal ini mengingat pelaksanaan vaksin Covid-19 sama pentingnya dengan penggunaan masker dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.

Dilansir dari banggai.pikiranrakyat.com, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tentang kebijakan tersebut.

Baca Juga: Hercules Akan Hadir di Jagad Marvel Cinematic Universe! Bahas Post Credit Scene Thor Love and Thunder

“Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Wiku Adisasmito seperti dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu 2 Juli 2022, dikutip dari PMJ News.

Menurutnya, cakupan vaksin booster baru mencapai 24 persen, berbeda dengan vaksin 1 dan 2 yang cakupannya sebesar 60 persen (Juni-Desember 2021).

Untuk membantu pemerintah dalam memperluas cakupan vaksin booster sendiri butuh kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat.

Masyarakat perlu sadar pentingnya vaksin booster mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

Baca Juga: Realme GT Neo 3 vs Xiaomi 11T Pro Harga Sama, Mana Lebih Unggul?

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk melakukan vaksinasi.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga perlu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam menyediakan ketersediaan dan distribusi vaksin.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, setiap orang yang berusia lebih dari 18 tahun sudah mendapat tiket vaksin booster minimal 3 bulan setelah vaksinasi ke-2.

Masyarakat dapat mengecek tiket dan jadwalnya di website atau aplikasi PeduliLindungi. Di dalamnya terdapat stok ketersediaan vaksin dan jadwal vaksin di fasilitas kesehatan terdekat.

Berikut cara mengecek tiket melalui aplikasi PeduliLindungi:

  1. Install aplikasi PeduliLindungi di Play Store atau App
  2. Buka aplikasi PeduliLindungi
  3. Masuk dengan akun yang terdaftar
  4. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
  5. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun 
  6. Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Baca Juga: 6 Beasiswa di Indonesia yang Berikan Bantuan Dana Lebih dari 50 Juta Rupiah

Untuk mengecek tiket melalui website, masyarakat dapat mengunjungi laman pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.***

Disclaimer: Artikel inintelah terbit di banggai.pikiranrakyat.com dengan judul "Terbaru! Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Memasuki Fasilitas Umum"

Anda dapat membacanya di sini

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler