KPPPA Siap Dukung dan Dampingi Korban Pelecehan Seksual Suporter Bola PSS Sleman vs Persib Bandung

30 Agustus 2022, 09:39 WIB
KPPPA Siap Dukung dan Dampingi Korban Pelecehan Seksual Suporter Bola PSS Sleman vs Persib Bandung /*/mantrasukabumi.com/Dok. Mantra Sukabumi

SRAGEN UPDATE - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) fasilitasi pemulihan korban pelecehan seksual suporter bola.

KPPPA berupaya memberikan perlindungan kepada perempuan suporter bola yang menjadi korban pelecehan seksual.

Pelecehan seksual tersebut berlangsung saat laga PSS Sleman vs Persib Bandung.

Baca Juga: Tinggalkan P NATION, HyunA dan DAWN Tunjukkan Kekompakkan Melalui Komentar Instagram, Fans Dibuat Baper

Kabar terkait perlindungan korban pelecehan disampaikan oleh Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen-PPPA, Margareth Robin Korwa.

"Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen-PPPA telah melakukan upaya perlindungan terhadap perempuan korban pelecehan seksual," ujar Margareth Robin Korwa selaku Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen-PPA

Margareth Robin Korwa mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghubungi korban melalui akun Twitter.

"Layanan rujukan akhir sudah menghubungi akun Twitter Bandung Supporter Alliance yang telah berkontak dengan korban pelecehan seksual dan memfasilitasi kebutuhan pemulihan korban," ujar Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen-PPPA, Margareth Robin Korwa.

Baca Juga: 3 Teori Alchemy of Souls Season 2, Misteri Jiwa Naksu

Menurut Margareth, saat ini korban pelecehan seksual masih membutuhkan intervensi psikologi sebagai upaya pemulihan kondisi emosi, kemampuan berpikir, serta sosial.

Lebih dari itu, ke depannya korban akan mendapatkan pendampingan lebih lanjut. 

Hal ini dilakukan untuk menghadapi dampak psikologis yang dirasakan oleh korban akibat pelecehan seksual yang telah dialami.

Margareth mengatakan jika terbukti ada suporter bola melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

Maka pelaku akan dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 6 huruf (a) dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan masa hukuman paling lama 4 tahun dan atau denda Rp50 juta.

Baca Juga: Dikabarkan Ada Fitur Dapat Saling Berbagi Lokasi, Instagram: Kami Tidak Membagikan Lokasi Anda ke Orang Lain

Selain itu, Nargareth juga menyatakan bahwa Kemen-PPPA akan terus mengawal dan memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual.

"Kemen-PPPA akan terus mengawal kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan kebutuhan korban yang juga seorang suporter bola," ungkap Margareth.

Kemen-PPPA juga meminta kepada seluruh pihak untuk saling bekerja sama bahu-membahu melawan berbagai bentuk pelecehan seksual.

Khususnya kepada seluruh suporter sepak bola untuk bersama-sama menghentikan budaya kekerasan.

Sejalan dengan hal itu, penyelenggara kegiatan olahraga juga harus memerhatikan permasalahan ini.

Serta lebih awas terhadap serangan atau pelecehan seksual agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Baca Juga: Spoiler Alchemy of Souls Season 2 Rilis Desember 2022 Beserta Ending Season 1  

Terlebih lagi yang menonton pertandingan olahraga, khususnya sepak bola, selama ini lebih didominasi oleh kaum laki-laki.

Kasus pelecehan seksual ini terbongkar saat salah satu akun Twitter menyampaikan terjadinya pelecehan seksual yang dialami salah seorang suporter perempuan di lokasi pertandingan.

Pelecehan seksual itu terjadi ketika banyak orang sedang mengantre tiket pada laga PSS Sleman vs Persib Bandung di Stadion Maguwoharjo, Kota Sleman, Yogyakarta pada 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Bukan Soal KITAS, TERUNGKAP Alasan Luis Milla Hilang Saat Laga Persib Bandung vs PSM Makassar, Ini Alasannya

Dilansir oleh SragenUpdate.ccom dari Antara News pada 30 Agustus 2022, korban pelecehan mengaku merasakan ada seseorang yang merangkul dan menyentuh perutnya di tempat kejadian perkara.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler