Pelaku Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Bandung Bernama Agus Sujatno Pernah Dipenjara atas Tuduhan Terorisme

7 Desember 2022, 19:49 WIB
Pelaku Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Bandung Pernah Dipenjara atas Tuduhan Terorisme /PMJ News

SRAGEN UPDATE — Seorang tersangka bom bunuh diri menewaskan satu orang dan melukai sedikitnya 10 orang pada Rabu, 7 Desember 2022.

Peristiwa ini terjadi di Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat.

Pelaku bom bunuh diri diyakini berafiliasi dengan kelompok yang terinspirasi Negara Islam Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan sebelumnya telah dipenjara atas tuduhan terorisme.

Kapolres mengatakan penyerang, yang diidentifikasi sebagai Agus Sujatno, dibebaskan pada akhir 2021.

Baca Juga: Para Personil BTS yang Kini Diwajibkan Mengikuti Wajib Militer dan akan Kembali di Tahun 2025

Penyidik telah menemukan lusinan dokumen yang memprotes KUHP baru yang kontroversial.

“Kami menemukan puluhan surat kabar yang memprotes KUHP yang baru disahkan,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers.

Meskipun ada ketentuan berbasis syariah dalam hukum pidana baru yang diratifikasi oleh parlemen pada hari Selasa.

Kelompok garis keras Islam bisa saja marah dengan pasal lain yang dapat digunakan untuk menindak penyebaran ideologi ekstremis.

Baca Juga: Australia Jatuhkan Denda Rp218,54 Miliar pada Uber karena Menyesatkan Tarif dan Biaya Pembatalan

Kapolres Jawa Barat, Suntana sebelumnya mengatakan bahwa pihak berwenang telah menemukan sepeda motor biru di tempat kejadian yang mereka yakini digunakan oleh penyerang.

“Terlampir di sepeda motor itu sebuah catatan yang membawa pesan mengutuk hukum pidana baru sebagai ‘produk kafir’,” kata Suntana dikutip dari Reuters.

Todd Elliott, seorang analis keamanan senior di Concord Consulting di Jakarta.

Mengatakan kemungkinan serangan itu telah direncanakan sejak lama dan merupakan penolakan ideologis terhadap undang-undang baru di Indonesia.

Baca Juga: Penting! Ini 9 Tips Psikologi Agar Hubungan Langgeng Menurut Pakar Psikolog

“Sementara semua perhatian tertuju pada beberapa ketentuan berbasis syariah dalam hukum pidana dan bagaimana itu merupakan indikasi penyebaran Islam konservatif di Indonesia, ada juga perubahan dalam hukum pidana yang tidak akan didukung oleh garis keras,” kata Todd Elliott, dikutip dari Reuters.

“Termasuk melarang ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila, dan itu juga termasuk ideologi ekstremis,” lanjutnya.

Dari rekaman video di lokasi, menunjukkan asap mengepul dari kantor polisi yang rusak, dengan puing-puing di tanah***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler