Mendag Pimpin Pemusnahan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Menurutnya sebagai Bentuk Penegakan Hukum

20 Maret 2023, 20:25 WIB
Mendag Pimpin Pemusnahan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Menurutnya sebagai Bentuk Penegakan Hukum /

SRAGEN UPDATE - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali memimpin pemusnahan pakaian bekas Impor di Sidoarjo, Jawa Timur.

 

Pemusnahan pakaian bekas di Jawa Timur tersebut berjumlah 824 bal atau senilai dengan Rp10 miliar yang tepatnya berada di Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pemusnahan pakaian bekas menurut Mendag Zulkifli sebagai bentuk komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan peegakan hukum.

Baca Juga: Prediksi Drama Pandora Beneath the Paradise Episode 5 juga Tanggal dan di Mana Menontonnya

"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri," ujar Zulkifli melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Zulkifli juga menambahkan bahwa pembakaran pakaian bekas tersebut juga merupakan respons karena banyaknya penjualan melalui luring atau pun daring.

Sebelumnya pada hari Jumat, 17 Maret 2023 Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor yang setara dengan 10 miliar rupiah di daerah Riau.

Zulkifli mengimbau masyarakat untuk lebih mengutamakan membeli pakaian lokal untuk membantu perkembangan penjualan atau perdagangan dalam negeri.

Dengan mengutamakan produk lokal akan membuat permasalahan penjualan produk lokal tidak terganggu.

 

Tentu saja, jika minat masyarakat terhadap pakaian bekas menurun maka permasalahan peredaran pakaian bekas dapat teratasi.

Menjual pakaian bekas impor juga melarang peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Spoiler Pandora: Beneath the Paradise Episode 5, Recap Beserta Jadwal Tayang dan Tempat Menontonnya

Sedangkan menurut Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan bahwa pakaian bekas impor tidak terjamin kebersihannya.

Hal tersebut karena menurut penelitian pakaian bekas impor bisa saja mengandung jamur yang dapat mengganggu kesehatan pemakainya.

Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.

Moga berharap dengan adanya pemusnahan pakaian bekas impor akan membuat para penjual pakaian bekas impor jera.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler