WNA Rusia Nodai Tempat Suci di Bali, Dapat Hukuman Deportasi dari Petugas Imigrasi Denpasar

14 April 2023, 15:51 WIB
WNA Rusia Nodai Tempat Suci di Bali, Dapatkan Hukuman Deportasi dari Petugas Imigrasi Denpasar /Pixabay/Mohammed_Hassan/

SRAGEN UPDATE - Warga Negara Asing (WNA) nodai salah satu tempat suci yang ada di Bali dan mendapatkan hukuman deportasi dari petugas Imigrasi Denpasar atas tindakannya.

Kasus menodai tempat suci di Bali tersebut terungkap setelah Luiza Kosykh mengunggah foto tanpa busana di belakang pohon kayu putih besar di area pura Pemaksan Babakan, Desa Tua, Tabanan, Bali.

Foto Luiza Kosykh beredar di Twitter setelah akun @niluhdjelantik mengecam aksi Luiza Kosykh.

Pada akun Twitter @niliddjelantik ditulis, "Terulang lagi bule (Luiza Kosykh) pose tidak senonoh di tempat suci kami. Bule memanjat pohon suci berusia 700 tahun."

Mengetahui hal tersebut, imigrasi Denpasar langsung mengecek izin tunggal Luiza Kosykh.

Baca Juga: Para Warga Bisa Hemat Pulang Kampung Berkat Mudik Gratis 2023 dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Setelah itu, Luiza Kosykh dibawa dari kediamannya di salah satu vila yang terletak di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Bali untuk melakukan pemeriksaan.

"Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penjemputan dan membawa yang bersangkutan ke kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, seperti yang SragenUpdate.com kutip dari Pikiran Rakyat.

Hasil dari pemeriksaan diketahui bahwa visa yang dibawa Luiza merupakan visa investor yang berlaku sampai 10 Desember 2024.

Tidak lama kemudian, putusan hukuman untuk Luiza dikeluarkan yaitu hukuman deportasi.

"Saudari LK (Luiza Kosykh) harus meninggalkan wilayah Indonesia dalam kesempatan pertama," kata Barron Ichsan selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Bali di Denpasar.

Sementara dari Luiza Kosykh mengaku bahwa foto tersebut diambil pada tahun 2021 dan menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui bahwa itu merupakan tempat suci.

Selain itu, Luiza Kosykh mengaku bahwa dia hanya ingin melakukan foto yang menyatu dengan alam.

Luiza Kosykh juga membeberkan bahwa fotonya yang asli bukan tanpa busana melainkan masin menggunakan pakaian dalam dan yang diunggahnya merupakan versi editan temannya.

Sebagai informasi, Barron Ichsan mengatakan bahwa WNA Rusia merupakan WNA yang paling banyak melakukan pelanggaran.

"Selama awal 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, lima di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu) menjadi yang tertinggi," ujar Barron Ichsan selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Bali.

Baca Juga: Pesawat Asian One Ditembak KKB, Pesawat Berhasil Mendarat dan Tidak Ada Korban Jiwa

Meskipun begitu, lima pelanggar asal Rusia dianggap masih sedikit jika melihat total kunjungan WNA Rusia ke Indonesia, selama Januari sampai Februari 2023 yakni 40.577 orang pengunjung.

"Januari 2023 ada 22.703 orang Rusia yang datang, kemudian pada Februari itu hanya 17.874," kata Barron.***


Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler