"Cek terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut sudah berizin dan terdaftar di OJK atau tidak. Caranya mudah, hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp 081 157 157 157 atau cek di website OJK," cuitan @ojkindonesia pada 5 Mei 2021.
Laman OJK bisa dilihat di https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx
OJK juga telah memperingatkan bahwa pinjol tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau chat pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Baca Juga: Bergabung, Gojek dan Tokopedia melakukan Merger Menjadi GoTo
Selain itu juga, pastikan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.
Berikut ciri-ciri pinjol atau fintech ilegal dari OJK:
1. Memiliki bunga yang tinggi
2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas
3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi atau website
4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan