5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)
6. Meminta akses daftar pada perangkat HP serta dokumen pribadi lainnya.
Pinjaman online ilegal tidak hanay menawarkan pinjaman melalui aplikasi tetapi juga pesan singkat, SMS, dan Whatsapp.
Baca Juga: Pendistribuan Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Dihentikan Sementara
Dan banyak juga pinjol ilegal yang menyerupai logo, serta warna identitas dari fintech ilegal yang terdaftar dan berizin di OJK.
"Ingat! Pinjol/fintech lending legal tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi baik SMS atau chat pribadi, tanpa persetujuan konsumen. Selain itu, pastikan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," cuitan @ojkindonesia pada 5 Mei 2021.
Begitu juga untuk himbauan berhati-hati terhadap pinjaman online yang marak terjadi di waktu-waktu tertentu.
"Nah biasanya menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat cenderung meningkat dan membutuhkan pendanaan yang cepat. Peluang ini bisa dimanfaatkan oleh pinjaman online (pinjol)/fintech lending ilegal untuk menjerat korban," pesan@ojkindonesia 5 Mei 2021.***